Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo menerima 13 perwakilan kelompok buruh di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2026). Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sigit mengapresiasi proses perjuangan kelompok buruh yang berlangsung secara tertib dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut.
“Terima kasih atas perjuangan teman-teman buruh yang berjalan dengan aman, lancar, dan tertib,” kata Sigit dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Sigit, pekerjaan selanjutnya adalah memastikan aturan yang telah disepakati dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Ia berharap regulasi baru tersebut dapat memberikan dampak terhadap peningkatan produktivitas pekerja sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Indonesia.
Ia menilai peningkatan produktivitas tenaga kerja akan berpengaruh terhadap daya saing Indonesia dalam menghadapi persaingan dengan negara-negara lain.
Upaya tersebut juga diharapkan ikut mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6 hingga 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pertemuan itu, para perwakilan serikat pekerja turut menyampaikan hasil studi banding serta sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki kondisi industri nasional. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk ikut mendukung dunia usaha dalam menjaga daya saing industri dalam negeri.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengapresiasi pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri yang sebelumnya diinisiasi Sigit. Menurutnya, desk tersebut kini telah mendapat tempat dalam substansi undang-undang yang baru.
“Ini kemajuan luar biasa, dan juga menjadi bukti konsistensi janji Presiden Prabowo Subianto pada saat May Day dibuktikan,” ujar Andi Gani.
Andi Gani mengatakan aturan baru tersebut memuat sejumlah perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya. Di antaranya penghapusan outsourcing perorangan, jaminan pesangon, pembenahan indeks penghitungan upah, serta larangan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.
Sejumlah organisasi buruh yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Konfederasi Serikat Bina Anti Penindasan (KSBI), dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
Selain itu, hadir pula perwakilan Federasi Persatuan Buruh Indonesia (FPBI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 1973, Konfederasi Serikat Nusantara (KSN), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia (FSPGI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), serta Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).
