Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum maupun politik.
Menurut Deddy, pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing dapat menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan dugaan persoalan pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Prabowo: Rp13,2 Triliun Kekayaan Negara Bisa untuk Naikkan Gaji Guru hingga Perbaiki Irigasi
“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” kata Deddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Selain jalur hukum, Deddy menyebut DPR memiliki instrumen politik yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Ia menyebut pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket sebagai mekanisme yang dapat dipertimbangkan.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” ujarnya.
Deddy juga menyoroti salah satu bagian pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi bukti Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Atas pertimbangan tersebut, Deddy menilai terdapat persoalan yang perlu dipertanyakan terkait pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” ungkapnya.
Ia kemudian mempersoalkan dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan Gibran. Deddy menduga terdapat persoalan hukum dalam dokumen persyaratan yang disampaikan ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” ujar Deddy.
Putusan MK dan Legal Standing Pemohon
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada 6 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, salah satu persoalan yang diajukan berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
MK juga menyoroti certificate of attendance yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Mahkamah menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Hakim MK Arsul Sani.
Meski demikian, MK tidak menerima permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena bukan pasangan calon peserta Pilpres.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing.
Termohon dalam perkara tersebut adalah KPU RI, sedangkan Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara tercatat sebagai pihak terkait.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 yang menentukan pihak yang dapat mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan norma pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar hakim MK Liliek P Adi.
Dengan pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan resmi MK mencatat amar perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai “tidak dapat diterima”.
