Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Kedatangannya tersebut berkaitan dengan peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Menag menegaskan, langkah itu merupakan bentuk transparansi sekaligus upaya pencegahan gratifikasi.
“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu,” ujar Nasaruddin di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia mengungkapkan, bukan kali pertama dirinya mendatangi KPK. Sebelumnya, ia pernah berkonsultasi bahkan menyerahkan pemberian yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
Menag berharap langkah pelaporan ini bisa menjadi contoh bagi jajaran Kementerian Agama maupun para penyelenggara negara lainnya dalam mencegah praktik gratifikasi dan korupsi.
“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pejabat negara untuk tidak ragu melaporkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai pelaporan yang dilakukan Menteri Agama merupakan teladan positif bagi penyelenggara negara.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk mitigasi awal untuk mencegah potensi konflik kepentingan maupun dugaan gratifikasi di kemudian hari.
Budi menggarisbawahi tiga poin utama dari penjelasan Menag. Pertama, komitmen kuat seorang menteri dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui pelaporan gratifikasi sejak awal.
Kedua, tindakan tersebut menjadi contoh baik tidak hanya di Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh ASN dan penyelenggara negara di Indonesia.
Ketiga, ini sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada pejabat negara maupun ASN.
