Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil usai melakukan penggeledahan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil.
“Dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.
Selain Kemenaker, Budi mengatakan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Namun, Budi tak menyebutkan.
“Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” kata Budi.
Sekadar diketahui, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemerasan ini dilakukan pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
“Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.
Asep menjelaskan para tersangka ini disangkakan pada Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Diketahui Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada Selasa 20 Mei 2025.
Kasus ini mulai diusut KPK berkaitan dengan siap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.
Total ada delapan orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.