Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencegah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung (Kejagung) tertanggal 10 Juli 2025 terkait penanganan perkara dugaan korupsi di PT Pertamina.
“Sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pencegahan dalam perkara pidana terhadap Mohammad Riza Chalid tertanggal 10 Juli 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (11/7/2025).
Berdasarkan surat keputusan dari Kejagung itu, kata dia, Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Riza Chalid, pemilik Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).
“Berdasarkan surat keputusan tersebut Kementerian Imigrasi dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan persetujuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap saudara Mohammad Riza Chalid, cs,” terannya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Kejagung tengah berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait keberadaan Riza Chalid yang diduga terdeteksi di Singapura.
“Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan,” kata Qohar dalam konferensi pers, Kamis, 10 Juli 2025.
Qohar turut membeberkan penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, Riza Chalid selalu mangkir.
“Khusus MRC sudah 3 kali dipanggil tidak hadir,” ucap dia.