Gaji ke-13 Mulai Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Uang Rupiah
Foto penampakan uang rupiah pecahan Rp 100 ribuan. [Foto : Pixabay]

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) memastikan gaji ke-13 cair hari ini, Senin (2/6/2025). PNS, Pegawai Pemerintah Perjanjian dan Kerja (PPPK), TNI, dan Polri, serta pensiunan dipastikan menerima gaji ke-13 itu.

Pencairan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan, proses pembayaran nantinya akan dilakukan secara otomatis tanpa adanya verifikasi tambahan seperti pengajuan ulang.

“Ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra kepada Disway Group di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Diketahui, besaran gaji ke-13 ini dihitung dari komponen penghasilan pada periode Mei 2025. Komponen-komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Selain itu, besaran gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian gaji ke-13 dari berbagai kategori.

PNS:

  1. Ketua atau dengan sebutan lain: Rp31.474.800,00
  2. Wakil Ketua, Wakil Kepala atau dengan sebutan Lain: Rp29.665.400,00
  3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp28.104.300,00
  4. Anggota: Rp28.104.300,00

Pegawai Non-ASN Lembaga Non-Struktural:

  1. Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: Rp24.886.200,00
  2. Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800,00
  3. Eselon III atau Pejabat Administrator: Rp13.842.300,00
  4. Eselon IV atau Pejabat Pengawas: Rp10.612.900,00

Sementara itu, jadwal khusus juga ditetapkan bagi:

  • TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
  • TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Pos terkait