Eks Sekjen Kemnaker Dicecar Jaksa, Akui Terima Uang dari Agen TKA!

Jakarta -Kasus korupsi pengurusan izin Tenega Kerja Asing (TKA) di Kemnaker masih terus menjadi perhatian publik. Bahkan, belakangan dalam persidangan, mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmantao mengakui bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari agen TKA.

Dimana persidangan dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini melalui Jaksa yang menanyakan Heri terkait sosok Herman Susanto yang merupakan adik iparnya.

Bacaan Lainnya

“Apakah saudara pernah meminta saudara Herman Susanto untuk meminjamkan rekeningnya untuk digunakan menampung uang-uang dari para agen,” tanya jaksa.

Pada kesempatan tersebut, HEri menjawab bahwa dirinya tidak menampung para agen, dan hanya satu agen saja. “Ada semacam rientasi oleh Kementerian sebelum pension dan diperbolehkan buka usaha apa saja untuk melangsungkan hidup, dan saya saat itu ditolong oleh kawan yang Namanya pak Triono yang mengurus tenaga kerja asing, maka saya meminjam dan meminta tolong kepada ipar sayauntuk menerima uang tersebut, hanya itu yang mulia,” jawab Heri.

Kemudian jaksa Kembali bertanya. “Hanya satu agen saja,” tanya jaksa.

“Iya” jawab Heri singkat.

Tak hanya itu, jaksa kemudian mempertanyakan jumlah uang yang ditampung dalam rekening adik ipar Heri. Kemudian Heri mengaku telah menerima Rp125 juta dari agen tersebut.

“Kalau yang direkening Herman Susanto tadi nominalnya berapa sepengetahuan anda,” tanya jaksa lagi.

“Saya lupa, tidak tahu dan karena saya juga kan sudah pension , dan saya juga sudah sampaikan bahwa sebelum pensiun kami debrief oleh kementerian untuk melangsungkan hidup,” ungkap Heri.

Jaksa kemnudian Kembali mencecar Heri. “Kalau kisaran berapa nominalnya kalua tidak ingat,”??? tanya jaksa lagi.

“Saya lupa, karena join sama Pak triono,” jawab Heri.

Pos terkait