Jakarta – Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makariem menjadi perhatian publik setelah isu dugaan korupsi pengadaan laptop di kementerian yang ia pimpin muncul di permukaan.
Saat ini, dugaan kasus korupsi tersebut dalam investigasi Kejaksaan Agung RI, dimana masalah yang dihadapi adalaj program digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, terkait bantuan peralatan teknologi informasi computer (TIK) di SD, SMP dan SMA pada 2020 lalu.
Adapun jenis laptop yang dimaksud adalah merk Chromebook yang dalam penggunaan uji coba pada 1,000 unit oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada 2018 hingga 2019 mengalami masalah.
“Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/6/2025).
Atas pewrmasalahan tersebut, tim teknis perencanaan pembuatan kajian pengadaan peralatan TIK telah merekomendasikan agar pengadaan perangkat elektronik ini menggunakan spesifikasi OS Windows. Hanya saja, Kemenbudristek malah mengganti rekomendasi kajian pertama atau buku putih itu dengan kajian baru. Alhasil, pengadaannya masih menggunakan spesifikasi Operating System (OS) Chrome/Chromebook.
Kejaksaan juga menilai kondisi ini memnemukan adanyadugaan tindak pidana korupsi berupa persengkokolan atau pemufakatan jahat yang diperkuat oleh keterangan saksi dan alat bukti.
Sewbagai informasi, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemendikbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,58 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,39 triliun.
Namun, hingga sampai saat ini mantan menteri era Jokowi ini belum juga diperiksa, padahal pernyataan Nadiem angat dibutuhkan oleh Kejaksaan untuk memermudah ivestigasi.
“Kalau penyidik menganggap perlu dan dipanggil kita akan sampaikan ya, saat ini belum,” ujar Harli. Namun demikian, Harli menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada pemeriksaan 28 saksi.