Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali, Komisi III: Kami Akan Laporkan Pimpinan!

Nyoman Parta, Anggota Komisi III DPR-Ri

Jakarta – Kasus dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Kakanwil BPN Bali I Made Daging (IMD) sampai hari ini masih terus bergulir. Pra peradilan pun masih terus berjualan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Sebagaimana diketahui, melalui kuasa hukum IMD, yakni Gede Pasek Suardika menyatakan, bahwa pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang digunakan oleh Polda Bali untuk mentersangkakan sudah tidak berlaku, dan IMD juga diduga dipaksa menandatangani pemecahan sertipikat.

Bacaan Lainnya

“Ada peristiwa dimana kami mendampingi kloien kami pada saat diperiksa di Polda, itu ada semacam komunikasi bahwa kasus ini bisa selesai apabila klien kami mau memecah sertipikat sesuai dengan yang diinginkian, inikan namanya menerbitkan sertipikat dengan melawan putusan pengadilan, nah klien kami memilih menjalan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan tidak ingin memecah sertipikat sesuai yang diinginkan,” tegas Pasek, kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar, (2/2/2026).

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III, I Nyoman Parta mengatakan bahwa ia berharap Polri bekerja dengan professional, dan ia akan melaporkan hal ini kepada pimpinan Komisi III DPR-Ri.

“Kami meyakini penegakan hukum seharusnya tidak dipengaruhi oleh siapapun, dan kami akan melaporkan hal ini kepada pimpinan Komjsi III,” ujarnya hari ini kepada wartawan di Gedung DPR-RI.

Adapun selain itu, Nyoman Parta menyebutkan bahwa di Bali cukup banyak permasalahan tanah, karena menyangkut pariwisata salah satunya.,” Ya, di Bali memang saat ini banyak permasalahan tanah, karena banyak pariwisata juga disana, Harga tanah juga tinggi, jadi sangat banyak konflik tanah di sana (Bali),” ungkapnya.

Politisi PDI-P ini menambahkan, bahwa Langkah pra peradilan yang dilakukan I Made Daging merupakan hak-bagi siapapun yang hak asetai orang. “Jika merasa ada prosedur hukum yang dianggap tidak memenuhi koridor-koridor itu hak bagi semua orang untuk mengajukan pra peradilan,”tutupnya.

Pos terkait