Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi perpajakan. Bahkan, pada Kamis (20/11) kemarin, setidaknya ada lima nama yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
Adapun kelimanya yakni: Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Bernadette Ning Dijah Prananingrum Kepala Lantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, Karl Layman, Selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu, dan satu lagi yakni Victor Hartono selaku Dirut PT Djarum.
Kelimanya kini dicekal untuk bepergian ke luar negeri, dan masih ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), dan perkara yang diusut tidak spesifik berkaitan engan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
“Jadi… ini bukan terkait Tax Amnesty ya, ini hanya memang pengurangan, saya tegaskan lagi bahwa ini bukan Tax Amnesty ya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyatna di Kejagung kepada wartawan, hari ini.
Anang menjelaskan, bahwa yang sedang diusut adalah masalah restitusi pajak dalam rentan Waktu 2016-2020. ” Yang jelas sampai saat ini penyidik hanya menyampaikan pada perkara pengurangan. Belum menyebut pihak-pihak yang mana dan yang jelas ada dari swasta, birokrasi, sementara ini saja dulu ya,” tutupnya.
Dugaan Perkara Suap
Sebagai informasi, perkara diduga berawal dari pengusutan yang diketahui oleh masyarakat setelah operasi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaung pada Senin, 17 November lalu. “Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Anang sat dikonfirmasi wartawan.
Dimana penyidik Kejagung menemukan indikasi permainan antara pegawai pajak dengan pengusaha dalam praktik pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Modusnya adlah mereka melakukan pemufakatan jahat dengan memperkecil pembayaran wajib pajak, dan dalam pemufakatan tersebut diduga ada unsur gratifikasi dan suap.
“Ya, memperkecil pembayaran pajak, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil, kalai ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian,” jelang Anang.
