Jakarta — DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi usul DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (8/9/2026). Revisi UUPA dinilai diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat kewenangan khusus Aceh, sekaligus memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi daerah tersebut.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus legislator dari Aceh, TA Khalid, mengatakan terdapat tiga hal utama yang menjadi alasan revisi UUPA perlu segera dilakukan.
“Yang paling urgen, pertama, revisi undang-undang ini menyangkut dengan adanya beberapa keputusan MK yang harus dilakukan perubahan. Yang kedua, ada beberapa kewenangan yang belum sejalan dengan MoU Helsinki. Yang ketiga, dengan batasan fiskal yang akan berakhir pada 2027,” kata Khalid dikutip dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Menurut Khalid, penguatan kewenangan Aceh menjadi salah satu substansi penting dalam revisi tersebut. Ia menilai pelaksanaan sejumlah kewenangan khusus Aceh masih terkendala norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kondisi tersebut dinilai membuat kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh belum sepenuhnya dapat dijalankan sesuai kebutuhan daerah.
“Selama ini kan kita di Aceh punya kewenangan, tapi normanya itu di pusat. Ibaratnya begini, Aceh punya kewenangan diberikan oleh pusat untuk membikin mi Aceh sendiri, tapi selama ini bumbu Aceh itu diracik oleh pusat, sehingga rasa mienya kan nggak sesuai dengan resep Aceh,” ujar Khalid.
Karena itu, ia berharap revisi UUPA dapat memberikan ruang yang lebih proporsional bagi Aceh dalam menjalankan kewenangan khususnya, tanpa mengabaikan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Selain aspek kewenangan, persoalan fiskal juga menjadi perhatian dalam revisi UUPA. Terlebih, skema dukungan fiskal berupa dana otonomi khusus (otsus) Aceh menghadapi batas waktu pada 2027.
Dalam pembahasan di Baleg, salah satu gagasan yang mengemuka adalah pembentukan badan koordinasi dana otsus Aceh. Lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam merencanakan serta menggunakan dana otsus.
Dengan adanya mekanisme koordinasi tersebut, penggunaan dana otsus diharapkan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan masing-masing daerah.
“Harapannya agar lebih tersinkronisasi dengan kabupaten/kota dan juga lebih optimal penggunaannya, sehingga uang yang kita harapkan, dana otsus dua setengah persen ini bisa sesuai, terencana, terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua,” kata anggota Komisi IV ini.
Fraksi Gerindra juga menyatakan dukungan terhadap penguatan aspek fiskal dan pembangunan Aceh dalam revisi UUPA.
Dukungan tersebut antara lain mencakup keberlanjutan dana otsus sebesar 2,5 persen, pembentukan badan koordinasi dana otsus Aceh, serta pengaturan alokasi dana untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan.
“Fraksi Gerindra mendukung penambahan dana otsus dua koma lima persen, membentuk badan koordinasi dana otsus Aceh, dan menyepakati agar 20 persen dari dana otsus itu minimal untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk pembangunan,” ujar Khalid.
Di sisi lain, revisi UUPA juga diarahkan untuk menindaklanjuti sejumlah putusan MK. Khalid menyebut terdapat sembilan pasal yang menjadi usulan perubahan dan kemudian berdampak pada penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan lainnya.
Usulan perubahan UUPA tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh DPR Aceh melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, RUU tersebut kini resmi berstatus sebagai usul DPR dan akan memasuki pembahasan lebih lanjut.
Khalid berharap proses pembahasan dapat berjalan segera sehingga revisi UUPA mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh.
“Semangat kita adalah menjaga kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan, dan memastikan masa depan Aceh semakin baik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Khalid.
