Jakarta – DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul DPR. Regulasi tersebut sebelumnya merupakan usulan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Hal itu diketahui setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulis masing-masing.
“Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Dengan status sebagai RUU usul DPR, regulasi mengenai reforma agraria itu selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri memaparkan sejumlah substansi penting dalam RUU tersebut saat rapat pleno tingkat I pada Senin (7/9/2026) malam.
Salah satu poin utama yang diatur adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga ini dirancang sebagai badan independen yang berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
BRAN nantinya memiliki tugas dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.
Untuk memastikan lembaga tersebut menjalankan tugas secara akuntabel, transparan, dan efektif, RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN.
Selain kelembagaan, rancangan regulasi tersebut mengatur secara lebih rinci mengenai subjek dan objek reforma agraria.
“Objek mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya, sementara subjek penerima meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat,” ucap Iman, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR.
Perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi salah satu perhatian dalam rancangan undang-undang tersebut.
Pemberian legalitas hak atas tanah diarahkan kepada sejumlah kelompok yang selama ini dinilai membutuhkan perlindungan dan kepastian, antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarginalkan.
RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Selain pembentukan BRAN serta pengaturan subjek dan objek reforma agraria, sejumlah materi lain yang dibahas mencakup penataan dan pengendalian batas tanah.
Rancangan regulasi itu juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria serta skema pendanaan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Dengan persetujuan DPR pada rapat paripurna, RUU tersebut kini memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah untuk menentukan substansi dan ketentuan lebih lanjut sebelum proses legislasi berikutnya.
