DPR RI Dukung Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026: Langkah Penting Lindungi Anak dan Pelajar di Ruang Digital

Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring. 

Menurut Hetifah, kebijakan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini, di mana berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” ujar Hetifah.

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR RI juga memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern. Hetifah menilai pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial, sehingga kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Hetifah menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.

Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” tutup Hetifah.

Berita Lainnya

MK Tolak Gugatan Warga Palangkaraya soal Anggaran Penanggulangan Bencana Karhutla

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan empat warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah,...

Wamentan Alim Dorong Ekspor Pangan Diperkuat, Kesejahteraan Petani Jadi Prioritas

Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Alim Setiawan Slamet mendorong peningkatan ekspor pangan nasional yang dibarengi perbaikan kualitas produksi, pengembangan hilirisasi, serta pembenahan tata...

Rahayu Saraswati Ingatkan Pengusaha, Teknologi Baru Jangan Sampai Pangkas Lapangan Kerja

Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati S. Djojohadikusumo meminta para pelaku usaha mempertimbangkan dampak penerapan teknologi baru terhadap ketersediaan lapangan kerja....

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS