Jakarta – Komisi VI DPR RI kembali menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas Revisi Undang-undang (RUU) perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa terdapat puluhan pasal yang diubah dalam rancangan undang-undang tersebut.
“Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini,” ujar Andre dalam rapat kerja di Senayan, Jumat, 26 September 2025.
Andre menjelaskan, terdapat 11 pokok utama yang menjadi substansi dalam revisi UU BUMN. Berikut poin-poinnya:
- Pengaturan lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025.
- Penghapusan ketentuan yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
- Penguatan prinsip kesetaraan gender dalam penempatan karyawan BUMN pada jabatan direksi, komisaris, maupun posisi manajerial.
- Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
- Pengecualian pengurusan Barang Milik Negara (BMN) yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
- Mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan, serta ketentuan substantif lainnya.
Andre menekankan bahwa revisi ini disusun untuk memperkuat tata kelola BUMN, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika hukum dan kebutuhan pembangunan nasional.





