Deddy Sitorus Wacanakan Polri di Bawah Kemendagri, Muannas : Usulan Sampah

JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mahfia Hukum, Muannas Alaidid menilai bahwa statemen Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus yang membuka wacana agar Polri berada di bawah struktur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah bentuk wacana tak berguna.

Ia menilai bahwa Deddy Sitorus adalah contoh politisi PDIP yang rajin menyampaikan hal-hal yang cukup kontroversial dan asal ucap saja.

“Usulan sampah, kadang suka asbun dan halu dia ini,” kata Muannas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (1/12).

Jika memang tuduhannya benar, bahwa ada partai cokelat dan terdapat oknum aparat Kepolisian melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk dalam kontestasi Pilkada 2024, langkah yang bijak adalah melaporkan ke pihak berwajib.

Ada instrumen yang disediakan untuk melakukan pengawasan dan tindakan pelanggaran Kepemiluan yakni Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), maupun Propam Polri.

“Kalau benar ada oknum aparat, laporkan ke Propam, ada kecurangan lapor Bawaslu, semua ada saluran dan mekanismenya,” tuturnya.

Gegara PDIP memusuhi Joko Widodo dan kalah di sejumlah Provinsi besar di Indonesia dalam Pilkada 2024, Muannas pun heran mengapa narasi sangat negatif dan tidak mendidik tersebut muncul dari lisan para elite partai yang kini dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri itu.

“Setan apa yang masuk ke tubuh Deddy Sitorus?,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus mengusulkan agar Polri kembali di bawah kendali panglima TNI atau Menteri Dalam Negeri. Hal ini karena dirinya melihat adanya oknum aparat kepolisian ikut cawe-cawe dalam Pilkada Serentak 2024.

“Kami sudah mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali panglima TNI atau dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

Dia mengatakan, nantinya tugas polisi selain hanya mengatur lalu lintas, juga berpatroli keliling rumah masyarakat. Tujuannya hanya memastikan masyarakat aman dan nyaman.

“Tugas polisi, mungkin jika nanti DPR bersama-sama bisa menyetujui, menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dari rumah ke rumah agar masyarakat tidur dengan nyenyak,” ujar Deddy.

Sementara itu, bagian reserse bertugas mengusut, mengurai, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan sampai ke pengadilan.

“Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” imbuhnya.

Berita Lainnya

Pemerintah Dorong Transformasi Budaya Kerja Nasional, WFH dan Hemat Energi Mulai 1...

Jakarta - Pemerintah mengajak masyarakat luas dan pelaku usaha untuk mendukung penerapan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional, termasuk kebijakan kerja dari rumah atau...

Fraksi Gerindra Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mengecam rangkaian insiden di Lebanon Selatan yang menyebabkan gugurnya tiga personel pasukan perdamaian Indonesia...

Kementerian ATR/BPN Rampungkan 219 Kasus Pertanahan hingga Maret 2026

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah menuntaskan 219 perkara pertanahan di berbagai wilayah dalam periode Januari sampai akhir...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS