Dalami Korupsi Gas, KPK Periksa Kepala BPH Migas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengaturan Hilir (BPH) Migas, ER, sebagai saksi pada hari ini. Adapun pemanggilan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Sebagai informasi, ER diketahui telah hadir di Gedung antirasuah tersebut. “Hari ini, Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasaindo Energy (IAE) pada kurun Waktu 2017-2021,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, hari ini kepada awak media.

Budi menjelaskan, bahwa selain ER, KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni TA, selaku ,mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM 2021 dan SHB selaku Direktur BPH Migas pada tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE dan menyita uang sebanyak USD 1juta, setara Rp16,6 miliar.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1 juta. Dan telah dilakukan juga penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” tegas Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, pada Jum’at (11/4 lalu.

Pos terkait