Curangi Masyarakat, Minyakita Disita Bareskrim Polri!

Jakarta – Bareksrim menyatakan menyita minyak goreng merk Minyakita kemasan 1 liter. Adapun Langkah ini dilakukan karena adanya kecurangan antara isi dan label kemasan yang seharusnya sesuai takaran menjadi 750-800 mili-liter.

“Atas temuan dugaan ketidak sesuaian isi ini, kami telah melakukan berbagai Langkah, termasuk salah satunya menyita barang bukti,” tegas Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, sikap tegas yang dilakukan Bareskrim Polri berdasarkan adanya temuan Menteri PErtanian , Amran Sulaiman sebelumnya saat melakukan sidak pasar beberapa hari lalu.

Adapun kata Helfi, setidaknya ada tiga produsen Minyak kita yang melakukan kecurangan, yaitu PT Artha Eka Global Asia – Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara – Kudus dan PT Tunas Argo Indolestari- Tangerang. “Jadi.. ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng Minyakitayang diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan,” sambung Helfi.

Dimana memang sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada SAbtu (8/3) lalu. Dalam sidak tersebut ia menemukan adanya kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana bermerk Minyakita.

Bahkan, dalam temuan di lokasi, pedangang juga menjual Minyakita di atas Harga Ecerab Tertinggi (HET), dimana seharusnya Rp 15.700/liter, namun dijual sebesar Rp 18.000/liter.

“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,”Tegas Amran di lokasi Pasar Jaya kepada awak media.

Pos terkait