Cak Imin Umumkan Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Akhir 2025

Jakarta – Kabar baik datang bagi jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan iuran. Pemerintah akan segera meluncurkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang menyebut langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan akses kesehatan bagi seluruh warga.

Bacaan Lainnya

“Peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak saat ini jumlahnya sekitar 23 juta orang. Dalam waktu dekat, insya Allah, tunggakan itu akan diputihkan, dihapus,” ujar Cak Imin di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, kebijakan ini menjadi wujud pelaksanaan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Namun demikian, Cak Imin menegaskan bahwa program pemutihan tidak berlaku otomatis bagi semua peserta yang menunggak. Ada sejumlah syarat administratif dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar peserta dapat menikmati manfaat penghapusan tunggakan.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan dilakukan melalui proses registrasi ulang. Jadi, peserta perlu bersiap-siap melakukan registrasi ulang agar kepesertaan yang sebelumnya nonaktif bisa aktif kembali,” jelasnya.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN untuk mendukung pelaksanaan program ini. Adapun target pelaksanaannya dijadwalkan mulai efektif pada akhir tahun 2025.

Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial serta memastikan bahwa masyarakat miskin dan kelompok rentan tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.

“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk menghadirkan keadilan sosial, terutama dalam sektor kesehatan,” pungkas Cak Imin.

Pos terkait