Jakarta – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengawal proses pembebasan lahan dua Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan lancar sekaligus mencegah praktik mafia tanah.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Blora, Sugiyanto, mengatakan dua proyek strategis yang menjadi perhatian saat ini adalah pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan dan Bendungan Karangnongko di Kecamatan Kradenan.
“Kedua PSN tersebut, yakni pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan dan Bendungan Karangnongko di Kecamatan Kradenan,” kata Sugiyanto dikutip Antara, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Sugiyanto, setelah dipercaya memimpin Kantor BPN Blora, dirinya segera menjalin koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis pemerintah tersebut.
Ia mengungkapkan memiliki pengalaman dalam penanganan konflik dan sengketa pertanahan, termasuk saat menjadi bagian dari Satuan Tugas Mafia Tanah ketika bertugas di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam mengantisipasi potensi persoalan pertanahan di Blora.
Menteri ATR/BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR
Sugiyanto menilai penyelesaian persoalan pertanahan tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
“Sebelumnya kami bertemu Kepala Kejaksaan Negeri dan kemudian berlanjut bertemu Kapolres untuk membangun sinergi. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini dapat mencegah berbagai persoalan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah di Kabupaten Blora,” katanya.
Ia menjelaskan, fokus utama saat ini adalah mendukung percepatan pembebasan lahan untuk Bendungan Cabean dan Bendungan Karangnongko. Karena itu, seluruh tahapan pengadaan tanah harus dilaksanakan secara maksimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi praktik mafia tanah dalam proses pengadaan lahan, kata Sugiyanto, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar penanganannya dapat dilakukan secara terpadu.
Menurut dia, proses pengadaan lahan untuk kedua bendungan tersebut telah berlangsung cukup lama dan masih menghadapi kendala, terutama terkait status sejumlah bidang tanah yang belum memiliki kepastian administrasi.
“Sudah kami laporkan kepada Bupati Blora, karena kepala desa dan masyarakat berharap proyek ini segera terlaksana. Status tanah yang masih belum jelas harus segera mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai aturan dan dapat meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk pembangunan Bendungan Cabean, proses pengadaan tanah dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana. Sementara itu, pengadaan lahan Bendungan Karangnongko berada di bawah kewenangan BBWS Bengawan Solo.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyatakan kesiapan kepolisian untuk mendukung pengamanan dan pengawalan proses pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional.
Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan instansi terkait sangat diperlukan guna mengantisipasi potensi sengketa maupun penyimpangan dalam pelaksanaan pembebasan lahan.
