Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya telah kembali dilimpahkan ke kejaksaan setelah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan proses perbaikan berkas oleh penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum telah selesai dilakukan.
“Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
9 Relawan WNI Ditahan Israel Akhirnya Pulang, Menlu Sugiono Apresiasi Bantuan Turki hingga Mesir
Menurut Budi, saat ini pihak kepolisian tinggal menunggu tindak lanjut dari jaksa terkait perkembangan proses hukum perkara tersebut.
“Itu sudah lengkap, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar kemudian dicabut setelah proses restorative justice dan penyampaian permohonan maaf kepada Jokowi.
