Jakarta – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan Nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Direktur penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery ditangkap karena turut mengatur surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta pada Kamis (16/04/26)
Sementara itu, dapat diketahui, Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Dan baru dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat (10/4) kemarin.
