Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah tudingan terkait adanya penerbitan izin penebangan kayu di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Sebelumnya beredar informasi yang mengaitkan dugaan aktivitas penebangan dengan meningkatnya kerusakan lingkungan yang disebut memperparah banjir di sejumlah wilayah Sumatera.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Ir. Laksmi Wijayanti, M.CP., menegaskan bahwa kabar mengenai penerbitan izin penebangan kayu pada Oktober 2025 adalah tidak benar.
“Informasi tersebut tidak benar. Pada Juni 2025, Menteri Kehutanan justru menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Menindaklanjuti arahan tersebut, kami menerbitkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 tertanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara seluruh layanan SIPUHH bagi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT),” ujar Laksmi pada Selasa, 2 Desember 2025.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons berkembangnya spekulasi publik yang menghubungkan dugaan pemberian akses pemanfaatan kayu dengan kerusakan tutupan lahan yang dinilai memperburuk banjir, khususnya di wilayah selatan Tapanuli.
Tidak Ada Akses SIPUHH bagi PHAT di Tapanuli Selatan
Laksmi menegaskan bahwa sepanjang paruh kedua 2025, tidak satu pun PHAT di Kabupaten Tapanuli Selatan mendapatkan akses SIPUHH.
“Sejak Juli 2025 tidak ada PHAT di Tapanuli Selatan yang memperoleh akses SIPUHH,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan bahkan telah menyampaikan permintaan pembatasan.
“Bupati Tapanuli Selatan mengirim dua surat pada Agustus dan November 2025 yang meminta agar akses SIPUHH tidak diberikan kepada PHAT di wilayahnya. Permintaan tersebut telah kami tindaklanjuti dengan tidak membuka satu pun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” tegasnya.
Tindakan Hukum: Empat Truk Kayu Ilegal Diamankan
Meski layanan resmi dihentikan, Laksmi mengungkap bahwa aktivitas ilegal masih terjadi dan telah ditindak.
“Pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bersama Pemerintah Kabupaten berhasil mengamankan empat truk bermuatan kayu dengan volume total 44 m³ yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat,” ungkapnya.
Temuan tersebut kembali memicu sorotan masyarakat mengenai potensi kerusakan lingkungan yang tidak terkontrol, terutama ketika pemanfaatan kayu berlangsung tanpa pengawasan pemerintah.
SIPUHH Bukan Izin Penebangan
Laksmi juga meluruskan pemahaman publik terkait fungsi SIPUHH.
Menurutnya, SIPUHH bukanlah izin penebangan, melainkan sistem penatausahaan hasil kayu alami pada wilayah yang bukan merupakan kawasan hutan negara, tetapi berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
Ia menjelaskan bahwa dokumen Hak Atas Tanah (HAT) merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan, karena PHAT berada di luar kawasan hutan. Oleh karena itu, pengawasan pemanfaatan kayu di area tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Komitmen Penegakan Hukum
Terkait pengawasan dan penindakan, Kementerian Kehutanan memastikan bahwa seluruh pelanggaran, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, tetap diproses sesuai ketentuan.
Pelanggaran di dalam kawasan hutan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan.
Pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan diproses melalui mekanisme hukum pidana umum bersama kepolisian dan pemerintah daerah.
“Kami tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan dokumen HAT maupun aktivitas pemanfaatan kayu ilegal. Setiap pelanggaran akan diproses tanpa pengecualian,” tegas Laksmi mengakhiri pernyataannya.
