Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai tahapan awal penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Kick Off Meeting yang digelar pada Jumat (9/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Agenda tersebut menjadi tindak lanjut dari keputusan rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah menyepakati pembahasan RUU Administrasi Pertanahan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas beragam persoalan yang selama ini muncul di sektor pertanahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa tujuan utama penyusunan undang-undang ini adalah membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih tertata dan berkelanjutan.
“Hal yang paling makro dari penyusunan undang-undang ini tentu adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memiliki kepastian hukum serta menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menilai, RUU Administrasi Pertanahan memiliki tingkat urgensi yang tinggi dan bersifat strategis. Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi penting dalam memberikan kepastian hak atas tanah, memperkuat tata kelola administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara komprehensif. Di samping itu, RUU ini juga berkaitan erat dengan kebutuhan pemetaan ruang yang akurat dan terintegrasi sehingga perlu segera dirampungkan.
Dalu Agung Darmawan juga menyoroti masih adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia, terutama akibat fragmentasi aturan dan kelembagaan. Oleh sebab itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai turunan dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang berfungsi sebagai lex generalis. Regulasi ini diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika zaman dan perkembangan teknologi, sekaligus mereduksi tumpang tindih regulasi sektoral melalui penataan administrasi pertanahan yang lebih terpadu.
“Dan saya melihat bahwa undang-undang ini tidak sekadar mengatur persoalan-persoalan yang bersifat teknis, tetapi juga memiliki dampak yang sangat luas. Baik dalam konteks kesejahteraan sosial, kepastian hukum, kemakmuran, daya saing ekonomi, maupun pencegahan mal administrasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Ini yang penting untuk kita ingatkan,” tegasnya.
Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kick Off Meeting tersebut diikuti oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta para pemangku kepentingan terkait yang hadir baik secara langsung maupun daring.
Menutup arahannya, Dalu Agung Darmawan mengingatkan tim penyusun agar tetap terbuka terhadap kritik dan perbedaan pandangan selama proses perumusan berlangsung. Ia menekankan bahwa rencana aksi RUU Administrasi Pertanahan harus disusun dengan perspektif jangka panjang.
“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20–30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunan ini harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.





