Jakarta – Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Andrianto Riza, putra saudagar minyak Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 27 Februari 2026.
Hakim Ketua Fajar Aji Kusuma menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Andrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Fajar dalam persidangan. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara.
Perkara ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Keberadaan Riza Chalid Masih Abu-abu
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi informasi lokasi buronan Mohammad Riza Chalid (MRC) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan Riza berada di salah satu negara kawasan ASEAN, namun belum dapat memastikan negara secara spesifik.
Ia menambahkan bahwa penerbitan red notice akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan karena termonitor oleh otoritas imigrasi negara-negara anggota Interpol. Namun, proses penangkapan tetap memerlukan pendekatan diplomasi hukum mengingat adanya perbedaan sistem hukum dan kedaulatan masing-masing negara.
Riza Chalid diketahui telah ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025. Sebelumnya, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyebut Riza terdeteksi berada di Malaysia sejak 6 Februari 2025, beberapa hari sebelum anaknya ditetapkan sebagai tersangka.





