Advokasi Indonesia Raya Harap Prabowo Terbitkan Perppu soal PPN 12%

JAKARTA – Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya, Fadli Rumakefing menilai bahwa rencana pemberlakuan kenaikan PPN 12% di tengah kondisi ekonomi di Indonesia saat ini kurang tepat.

Menurutnya, ada efek samping yang tidak sehat jika kebijakan ini dipaksakan untuk dijalankan oleh pemerintahan Kabinet Merah Putih, khususnya di bidang Perekonomian.

“Kenaikan PPN 12% ini jangan dianggap sebagai sesuatu yang biasa atau normal-normal saja,” kata Fadli kepada Holopis.com, Jumat (20/12).

Bagi dia, pemberlakuan PPN 12% pada 1 Januari 2025 yang diperintahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di tengah daya beli masyarakat yang menurun, ekonomi yang lemas serta pengangguran yang meningkat akibat PHK di mana-mana akan semakin memperburuk kondisi ekonomi nasional.

“Kenaikan PPN 12% tidak berbanding lurus dengan situasi dan kondisi ekonomi masyarakat menegah ke bawah saat ini,” tuturnya.

Ia paham bahwa pendapatan utama negara berasal dari pajak, sementara saat ini negara memerlukan pemasukan APBN besar untuk bisa merealisasikan program-program prioritas Presiden Prabowo, seperti MBG (Makan Bergizi Gratis) dan lain lain.

Namun, faktor-faktor seperti daya beli menurut, ekonomi lemas, dan pengangguran dimana mana sejatinya telah masuk dalam kategori tidak normal dalam hal ini adalah kegentingan yang memaksa maka, sudah seharusnya Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah strategis agar negara tidak sekadar mengejar uang pemasukan lebih, namun bagaimana agar kondisi ekonomi rakyat juga tidak tercabik-cabik.

“Presiden berhak mengeluarkan PERPPU. Karena itu, kami meminta Presiden Prabowo untuk segera mengeluarkan PERPPU menganulir PPN 12% yang terdapat dalam Pasal (7) UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Fadli.

Kalau pun memang negara ingin mendapatkan pemasukan dana lagi lebih besar untuk kebutuhan anggaran APBN, ia menyarankan agar pemerintah mengambil opsi lain yang lebih realistis.

“Jika negara sedang membutuhkan uang cepat maka solusinya adalah rampas aset para koruptor yang merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Pemerintah Dorong Transformasi Budaya Kerja Nasional, WFH dan Hemat Energi Mulai 1...

Jakarta - Pemerintah mengajak masyarakat luas dan pelaku usaha untuk mendukung penerapan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional, termasuk kebijakan kerja dari rumah atau...

Fraksi Gerindra Kecam Insiden yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mengecam rangkaian insiden di Lebanon Selatan yang menyebabkan gugurnya tiga personel pasukan perdamaian Indonesia...

Kementerian ATR/BPN Rampungkan 219 Kasus Pertanahan hingga Maret 2026

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah menuntaskan 219 perkara pertanahan di berbagai wilayah dalam periode Januari sampai akhir...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS