Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup berbagai profesi lain, seperti dosen, tenaga medis, petugas pemadam kebakaran (damkar), hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya merampungkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang telah dibahas sejak Agustus lalu. Pada pembahasan sebelumnya, kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu baru mencakup tenaga guru.
Namun, setelah dilakukan penghitungan dan pembahasan lebih lanjut, cakupan kebijakan diperluas sehingga berlaku untuk pegawai dari berbagai bidang pekerjaan.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers seusai rapat.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan skema kepegawaian dengan pengaturan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan serta kemampuan anggaran pemerintah. Adapun PPPK penuh waktu menjalankan pekerjaan dengan ketentuan jam kerja normal dan memperoleh hak serta kewajiban sesuai regulasi ASN.
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
Tidak hanya perubahan status, pemerintah dan DPR juga memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses seleksi CPNS pada 2027.
Kesempatan tersebut diberikan secara luas kepada pegawai lintas profesi, bukan hanya mereka yang bekerja di sektor pendidikan.
Prasetyo menyebut kebijakan itu merupakan bagian dari kesepakatan setelah pemerintah memutuskan memperluas pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Jadi karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” imbuhnya.
Masa Kerja Guru dan Tenaga Medis Non-ASN Diperpanjang
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan DPR turut menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan ini mencakup 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, terdapat 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama yang juga mendapatkan kebijakan serupa.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian keberlanjutan masa kerja bagi tenaga pendidik non-ASN.
Pemerintah juga memastikan kebijakan perpanjangan perjanjian kerja tidak hanya berlaku bagi guru. Tenaga kesehatan dan tenaga medis dengan status non-ASN turut memperoleh perlakuan yang sama.
“Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” pungkasnya.
