Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kontribusi nilai ekonomi sebesar Rp1.834,8 triliun selama dua tahun periode Pemerintahan Prabowo-Gibran, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026. Capaian tersebut berasal dari sejumlah komponen, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga Hak Tanggungan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan angka tersebut saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
“Selama dua tahun, terjadi peningkatan nilai ekonomi, baik yang bersumber dari PPh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan, sebesar Rp1.834,8 triliun,” kata Dalu Agung Darmawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dilansir dari laman Resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (23/10/2026).
ATR/BPN Hadirkan Peta Digital Bhumi, Masyarakat Bisa Cek Informasi Bidang dan Nilai Tanah
Kontribusi Ekonomi dalam Setahun Tembus Rp917 Triliun
Berdasarkan keterangan Dalu, kontribusi nilai ekonomi pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026 mengalami kenaikan dibandingkan periode satu tahun sebelumnya. Dalam periode terbaru tersebut, nilai yang dicatat mencapai Rp917,05 triliun, sedangkan pada periode sebelumnya tercatat Rp916,75 triliun.
Wamen ATR/BPN Tinjau Kebakaran Kantor Pertanahan Karawang, Pemulihan Layanan Jadi Prioritas
“Capaian satu tahun terakhir itu mengalami peningkatan sebanyak Rp1.30 triliun sehingga jika diakumulasi mencapai Rp917,05 triliun. Sementara di tahun sebelumnya tercatat peningkatannya di angka Rp916,75 triliun,” ungkap Dalu Agung Darmawan.
Kontribusi tersebut berkaitan dengan aktivitas layanan pertanahan yang mendukung transaksi dan pemanfaatan hak atas tanah. Namun, angka tersebut mencakup beberapa komponen penerimaan dan aktivitas ekonomi yang berbeda, sehingga perlu dilihat sesuai kategori penghitungannya.
Pendaftaran Tanah Capai 129,9 Juta Bidang
Selain kontribusi nilai ekonomi, ATR/BPN terus melanjutkan program pendaftaran tanah untuk memperluas kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Hingga Oktober 2026, sebanyak 129,9 juta bidang tanah telah terdaftar di Indonesia, dengan 97,2 juta bidang di antaranya telah memiliki sertipikat.
Salah satu program yang mendukung pencapaian tersebut adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang mulai dilaksanakan pada 2017 dan terus berlanjut hingga 2026.
“Capaian tersebut terus meningkat melalui pelaksanaan program PTSL yang dimulai pada 2017 dan berlanjut hingga 2026 ini,” tuturnya.
Pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah. Kejelasan status hak juga dapat membantu mengurangi potensi sengketa serta memberikan kepastian dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah.
Sertipikat Elektronik Mendekati 10 Juta
ATR/BPN juga memperluas digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, jumlah penerbitannya tercatat mencapai 8.873.736 sertipikat.
Sementara itu, sejak peluncuran Sertipikat Elektronik pada Desember 2023 hingga sebelum periode Oktober 2024, kementerian telah menerbitkan 1.053.823 sertipikat. Dengan menggabungkan kedua periode tersebut, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat.
“Sejak pertama kali diluncurkan pada Desember 2023 hingga sebelum periode tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 1.053.823 Sertipikat Elektronik. Dengan demikian, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat,” pungkas Dalu Agung Darmawan.
Digitalisasi sertipikat diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses dokumen pertanahan. Di sisi lain, sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk mengakses pembiayaan melalui skema Hak Tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pendaftaran tanah, pelayanan pertanahan, dan pengembangan layanan digital, ATR/BPN terus mendorong kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Capaian yang disampaikan untuk periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026 tersebut menjadi gambaran kontribusi layanan pertanahan dalam mendukung penerimaan negara dan pemanfaatan aset tanah secara produktif.
