Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Dari target perolehan HPL sekitar 35.451 hektare pada 2026, sebanyak 31.606 hektare atau 89,15 persen telah masuk tahap permohonan, tetapi penerbitan HPL baru terealisasi pada 12 dari total 57 lokasi yang ditangani.
Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa percepatan pelayanan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Catat Kontribusi Nilai Ekonomi Rp1.834,8 Triliun
“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Ossy.
ATR/BPN Hadirkan Peta Digital Bhumi, Masyarakat Bisa Cek Informasi Bidang dan Nilai Tanah
Menurutnya, penyelesaian permohonan HPL membutuhkan identifikasi terhadap berbagai kendala yang masih menghambat proses penerbitan. Jajaran terkait juga diminta memprioritaskan lokasi berdasarkan tingkat kesiapan agar penyelesaian administrasi dan penerbitan hak dapat berlangsung lebih efektif.
“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” tegas Wamen Ossy.
Wamen ATR/BPN Tinjau Kebakaran Kantor Pertanahan Karawang, Pemulihan Layanan Jadi Prioritas
Ribuan Bidang Tanah Berpotensi Mendukung Reforma Agraria
Dalam konsinyering tersebut, potensi pemanfaatan tanah untuk Reforma Agraria menjadi salah satu pembahasan utama. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, terdapat potensi 36.441 bidang tanah di atas HPL Badan Bank Tanah yang dapat mendukung program tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 18.225 bidang yang tersebar di 16 lokasi menjadi fokus pembahasan. Meski demikian, penerbitan HPL bukan tahap akhir, karena pelaksanaan Reforma Agraria masih memerlukan proses lanjutan, termasuk penetapan subjek dan objek sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketersediaan tanah yang memiliki kepastian hukum dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan sesuai peraturan. Karena itu, percepatan proses HPL perlu diimbangi dengan ketelitian administrasi dan pemenuhan persyaratan hukum.
Badan Bank Tanah Apresiasi Dukungan ATR/BPN
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pengelolaan dan penambahan inventori tanah yang dikelola lembaganya.
Ia berharap koordinasi antara kedua pihak dapat terus diperkuat sehingga permohonan HPL dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Dengan demikian, tanah yang tersedia dapat dimanfaatkan berdasarkan peruntukannya, termasuk untuk mendukung program Reforma Agraria.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Wamen dan seluruh jajaran Kementerian ATR atas dukungan terhadap Badan Bank Tanah selama ini yang telah menambah inventori Badan Bank Tanah hingga 35.400 hektare,” ujar Hakiki Sudrajat.
Dukungan lintas lembaga tersebut diharapkan memperlancar proses administrasi pertanahan sekaligus memperkuat pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat. Penyelesaian HPL juga menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan tanah Badan Bank Tanah memiliki landasan hukum yang jelas.
Koordinasi Pusat dan Daerah Diperkuat
Konsinyering ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara daring maupun luring. Para Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan dari berbagai daerah di Indonesia turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Keterlibatan jajaran pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menangani permohonan HPL, terutama pada lokasi yang membutuhkan penyelesaian administratif lebih lanjut.
Melalui percepatan yang tetap berpedoman pada ketentuan hukum, Kementerian ATR/BPN bersama Badan Bank Tanah berupaya mendorong pemanfaatan tanah secara optimal. Langkah ini diharapkan dapat memperluas dukungan terhadap Reforma Agraria sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikelola negara.
