Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan perlunya membangun tatanan global yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan bagi seluruh negara. Hal itu disampaikannya dalam Sidang Umum Ke-153 Inter-Parliamentary Union (IPU) di Arusha, Tanzania, Kamis (9/10/2026).
Puan berpandangan bahwa kedaulatan nasional tidak harus bertentangan dengan solidaritas internasional. Menurutnya, kolaborasi antarnegara perlu dibangun atas dasar kesetaraan, dengan tetap menghormati hak setiap bangsa untuk menentukan arah pembangunannya.
“Demokrasi tidak hanya harus ada di dalam negara, demokrasi juga harus ada di antara negara-negara. Tata kelola global harus menyediakan ruang yang lebih adil bagi bangsa-bangsa, besar atau kecil, negara maju atau berkembang,” kata dia, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Ia menilai, keputusan internasional yang berkaitan dengan perdagangan, keuangan, teknologi, perubahan iklim, kesehatan, hingga keamanan tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan negara atau kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dan geopolitik besar.
Sebaliknya, setiap kebijakan global harus berlandaskan kesetaraan kedaulatan serta memperhatikan kepentingan kemanusiaan. Dalam mewujudkan prinsip tersebut, Puan menilai parlemen di berbagai negara mempunyai tanggung jawab bersama.
“Kita harus memastikan bahwa globalisasi tidak memisahkan ekonomi dari demokrasi, teknologi dari etika, pertumbuhan dari keadilan, atau kekuasaan dari akuntabilitas,” ujarnya.
Di hadapan pimpinan IPU dan para ketua parlemen dari berbagai negara, Puan menjelaskan empat fungsi parlemen yang berperan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang adil. Keempatnya meliputi legislasi, penganggaran, pengawasan, dan perwakilan.
Melalui fungsi legislasi, parlemen perlu menyusun regulasi yang menjamin keadilan sekaligus mencegah pemusatan kekuasaan politik maupun ekonomi secara berlebihan. Sementara itu, fungsi anggaran harus diarahkan untuk memastikan penggunaan dana publik mampu memperluas kesempatan, menekan kesenjangan, dan meningkatkan kapasitas masyarakat.
Pada fungsi pengawasan, parlemen berkewajiban memastikan penyelenggara pemerintahan menjalankan kewenangannya sesuai hukum dan memberikan manfaat bagi publik. Adapun fungsi perwakilan harus menjamin aspirasi masyarakat dipertimbangkan sebelum keputusan diambil, bukan sekadar didengar setelah kebijakan ditetapkan.
Puan juga mengakui adanya ketegangan antara prinsip demokrasi, kedaulatan nasional, kepentingan geoekonomi, dan dinamika geopolitik. Karena itu, ia menekankan pentingnya memperkuat kerja sama internasional tanpa mengabaikan hak setiap negara.
“Khususnya, kerja sama yang sehat dan tidak menghilangkan hak bangsa dan negara untuk menentukan pilihan pembangunan mereka sendiri sesuai dengan kepentingan rakyat mereka,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Puan menyatakan bahwa demokrasi tidak cukup diwujudkan melalui pemberian hak suara dalam pemilihan umum. Demokrasi juga harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperbaiki kualitas hidupnya.
“Pembangunan tidaklah cukup jika hanya menghasilkan pertumbuhan, pembangunan harus memperluas peluang, mengurangi ketimpangan, dan mewujudkan kemakmuran bersama,” ujarnya.
