Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Partisipasi publik dinilai penting agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi berbagai aspirasi dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR RI mengumumkan penunjukan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Dasco meminta Panja segera memulai tugas penyusunan regulasi tersebut dengan menyerap pandangan dari berbagai pihak.
“Selamat bekerja dan akan mulai menyerap aspirasi masyarakat, partai politik, serta masukan-masukan lain yang dianggap perlu untuk memperkaya Rancangan Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.
Ia juga mendorong Panja menjadikan penghimpunan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sebagai langkah awal dalam proses pembahasan.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, pembentukan Panja tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Komisi II mendapat mandat untuk membentuk dua Panja, yakni untuk membahas RUU Pemilu dan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kedua Panja akan dipimpin oleh masing-masing Wakil Ketua Komisi II, sementara seluruh pimpinan komisi turut terlibat dalam kepemimpinan secara kolektif.
“Saya sebagai ketua komisi akan memastikan kedua panja ini akan berjalan dengan baik, bisa diselesaikan dalam waktu yang tepat dengan tetap memperhatikan substansi dan meaningful participation,” kata Rifqinizamy.
Sementara itu, Bahtra Banong menyampaikan bahwa Panja telah menyiapkan agenda kerja yang mencakup Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), termasuk pelaksanaannya selama masa reses. Sejumlah pihak yang akan dimintai pandangan juga telah diidentifikasi.
Untuk menjaga keterbukaan proses, informasi mengenai jadwal dan perkembangan pembahasan akan dipublikasikan melalui media sosial Komisi II DPR RI.
Bahtra menegaskan, penyusunan RUU Pemilu tidak hanya berorientasi pada penyelenggaraan pemilihan umum, tetapi juga pada peningkatan mutu pelaksanaannya dan penguatan demokrasi.
“Tentu kita juga ingin agar kualitas pemilu kita makin baik, agar kualitas demokrasi kita juga sebagaimana apa yang menjadi harapan seluruh masyarakat,” kata Bahtra.
Dimulainya kerja Panja menjadi tahap awal pembahasan regulasi yang akan mengatur pelaksanaan pemilu mendatang. DPR menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat agar berbagai pandangan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan Pemilu 2029.
