Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyatakan persoalan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka hingga kini belum diterima oleh MPR.
Karena itu, Bambang meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai kemungkinan langkah lembaga tersebut. Ia menilai proses yang ada perlu terlebih dahulu berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” kata Bambang kepada wartawan di DPR RI, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, MPR memiliki prosedur yang harus dijalankan sebelum mengambil keputusan. Mekanisme rapat menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif tersebut.
“Mekanisme harus diikuti. Kekuatan DPR, kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat,” ujarnya.
Bambang juga tidak ingin memberikan spekulasi mengenai kemungkinan respons atau tindakan MPR setelah adanya putusan MK tersebut. Hal itu termasuk terkait kabar adanya sejumlah surat dari anggota yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR,” ungkapnya.
Ia menegaskan pimpinan MPR dalam menjalankan tugas harus berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena persoalan tersebut belum masuk ke ranah MPR, Bambang memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh.
“Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan nggak bisa, ya. Kemudian kita berspekulasi enggak boleh,” tutur Bambang.
Bambang kembali memastikan bahwa MPR belum menerima maupun memproses persoalan yang dimaksud. Ia meminta publik menunggu hingga proses tersebut secara resmi berada di tangan MPR.
“Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu. Bola belum sampai ke kami,” pungkasnya.
