Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, menggandeng Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sigi untuk mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengelolaan pendapatan daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan kas daerah.
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan sinkronisasi data menjadi bagian penting dalam pengelolaan pendapatan daerah agar lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi pemerintah daerah dalam pengelolaan pendapatan daerah, integrasi data pertanahan dan perpajakan menjadi sangat penting. Kita ingin agar data bidang tanah, Nomor Induk Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), data PBB-P2, serta data BPHTB dapat semakin terintegrasi dan tervalidasi,” kata Rizal dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Rizal, integrasi tersebut diperlukan untuk memastikan data pertanahan yang digunakan pemerintah memiliki tingkat akurasi dan validitas yang baik. Sinkronisasi antarlembaga juga dinilai dapat mendukung pelayanan publik yang lebih efektif.
Ia menilai data yang telah tervalidasi antarinstansi akan memberikan dampak langsung terhadap kepastian administrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
HANTARU ke-66, ATR/BPN Gelar Donor Darah
“Tentunya integrasi data ini harapannya bisa menekan potensi perbedaan data antarlembaga, memberikan kepastian administrasi, serta menduduki peran sentral dalam mendukung optimalisasi penerimaan kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Kerja sama Pemkab Sigi dengan Kantor ATR/BPN setempat mencakup sejumlah aspek, mulai dari penyelarasan Nomor Induk Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), hingga validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Rizal meminta kerja sama tersebut tidak berhenti pada kesepakatan administratif, tetapi dilanjutkan dengan program yang dapat diukur dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Saya minta kerja sama ini tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen saja. Ini harus menjadi awal dari pelaksanaan program nyata, terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
Untuk memastikan implementasinya berjalan, Rizal telah meminta perangkat daerah terkait menyusun rencana aksi serta perjanjian kerja sama teknis bersama Kantor Pertanahan.
“Langkah ini ke depan mencakup penetapan target, indikator kinerja, pembagian tugas, hingga jadwal pelaksanaan yang jelas dan dapat dievaluasi minimal satu kali dalam setahun,” katanya.
Kerja sama tersebut dirancang berlangsung selama tiga tahun. Ruang lingkupnya meliputi percepatan pendaftaran tanah, legalisasi aset milik daerah, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam tata ruang.
Pemkab Sigi berharap integrasi data tersebut dapat memperkuat tata kelola pertanahan dan perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Adapun pendapatan daerah Kabupaten Sigi pada 2026 tercatat mencapai Rp1,25 triliun.
