Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum pengesahan RUU tersebut.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang kemudian disetujui para legislator.
Dalam laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ketua Panja Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan regulasi tersebut merupakan upaya negara untuk menjawab persoalan ketimpangan agraria yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh.
Menurut Iman, persoalan pertanahan di Indonesia masih menghadapi ketimpangan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Kondisi tersebut juga disertai konflik agraria yang berlangsung dalam waktu panjang dan memberikan dampak luas.
Ia juga menyinggung amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dinilai belum sepenuhnya diwujudkan melalui sistem pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” katanya.
Iman menjelaskan, proses penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan dengan mengacu pada amanat konstitusi, termasuk menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Dalam proses tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menggelar pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak. Mereka berasal dari kalangan akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, hingga kementerian dan lembaga terkait.
“Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal,” ucapnya.
Sementara itu, pengambilan keputusan tingkat satu RUU Pengaturan Reforma Agraria telah dilakukan pada Senin (21/9). Tahapan tersebut berlangsung setelah seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), termasuk proses harmonisasi dan sinkronisasi, dinyatakan selesai.
Dengan persetujuan dalam rapat paripurna tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.
