Bamsoet Dorong PT 5 Persen dan Pemisahan Pilpres-Pileg 2029

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan dukungannya terhadap usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Bambang, angka tersebut dapat menjadi salah satu opsi untuk menyederhanakan sistem kepartaian sekaligus tetap membuka ruang bagi keterwakilan politik masyarakat. Usulan 5 persen sendiri masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan final.

“Saya setuju ambang batas parlemen 5 persen menjadi salah satu opsi yang dibahas secara serius dalam revisi UU Pemilu. Angka ini menurut saya masih berada dalam batas moderat,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, penerapan ambang batas parlemen juga berkaitan dengan upaya membangun sistem kepartaian yang lebih sederhana. Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas kerja parlemen.

“Tujuannya jelas, yaitu membangun sistem kepartaian yang lebih sederhana, memperkuat efektivitas parlemen, sekaligus memastikan partai politik yang memperoleh kursi benar-benar memiliki dukungan rakyat yang cukup kuat,” ungkapnya.

Wacana ambang batas parlemen 5 persen memang tengah mengemuka dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Partai Golkar dan PKS sebelumnya menyatakan kesepahaman untuk mengusulkan angka sekitar 5 persen, sementara Partai Gerindra juga menyatakan sepakat dengan angka tersebut. Namun, pembahasan antarpartai masih berlangsung.

Selain membahas PT, Bambang turut mendukung wacana pemisahan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) mulai 2029.

Menurut dia, pemisahan jadwal kedua pemilu tersebut layak dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menata pelaksanaan pemilu. Ia menilai desain penyelenggaraan pemilu perlu dievaluasi agar tahapan pemilihan presiden dan anggota legislatif dapat berjalan lebih terukur.

Bambang mengatakan penataan tersebut diperlukan dengan mempertimbangkan berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024.

“Angka tersebut dapat menjadi titik tengah antara kebutuhan memperkuat efektivitas parlemen dan tetap menjaga ruang keterwakilan politik masyarakat. Sementara pelaksanaan pilpres dan pileg secara terpisah juga penting dipertimbangkan agar tidak amburadul seperti Pemilu 2024 dan Pemilu 2019,” tuturnya.

 

 

Berita Lainnya

Menteri Nusron: UU Reforma Agraria Jadi Tonggak Penting untuk Keadilan Agraria

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu pijakan penting untuk...

DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat...

Indonesia Ajak 8 Negara Arab-Islam Perkuat Upaya Damai Palestina

Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mendorong negara-negara Arab dan Islam untuk mengambil langkah konkret dalam mendukung upaya perdamaian Palestina, terutama di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS