Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) diarahkan untuk menghasilkan data dasar nasional yang dapat menjadi acuan dalam pembangunan.
Menurut Rachmat, keberadaan data yang jumlahnya sangat besar perlu dikelola dan dirumuskan secara lebih terarah agar menghasilkan informasi yang tepat, andal, serta akurat.
“Tujuan daripada pembuatan Undang-Undang Satu Data Indonesia adalah untuk memastikan bahwa data yang selama ini luar biasa banyaknya perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga menjadi data yang semakin tepat dan semakin andal dan juga semakin akurat, sehingga menghasilkan data dasar nasional yang diharapkan bisa menjadi rujukan bagi pencapaian nasional,” ujarnya dalam pertemuan lintas kementerian/lembaga membahas proses finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) SDI, dikutip dari keterangan resmi Bappenas di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Rachmat menjelaskan penyusunan RUU SDI melibatkan kerja bersama berbagai kementerian dan lembaga. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk membangun pemahaman yang sama mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia sekaligus memastikan data nasional dapat digunakan sebagai rujukan dalam proses pembangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki mengatakan finalisasi DIM RUU SDI sebelumnya telah melalui pembahasan secara intensif pada 1–7 September 2026.
Sebelum pembahasan tersebut, kementerian dan lembaga telah menyampaikan masukan tertulis hingga 28 Agustus. Berbagai masukan itu kemudian dikaji bersama untuk menyelesaikan sejumlah isu yang masih membutuhkan penyempurnaan.
Dalam proses finalisasi, pemerintah juga melakukan penataan terhadap sistematika RUU SDI. Penataan dilakukan melalui pengurutan, penggabungan, maupun pemecahan sejumlah bab sehingga rancangan tersebut kini terdiri atas 138 pasal.
Maliki menegaskan penerapan Satu Data Indonesia nantinya tetap mempertahankan kewenangan yang dimiliki masing-masing kementerian dan lembaga.
“Secara umum, konsep Satu Data Indonesia yang sudah kita susun menurut versi pemerintah, mempunyai tujuan utama yang cukup strategis. Intinya adalah bagaimana kita bisa menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan tanpa ada pengalihan wewenang dari masing-masing kementerian dan lembaga,” kata dia.
Finalisasi DIM RUU SDI dilakukan melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Sejumlah instansi turut hadir dalam agenda penandatanganan hasil finalisasi DIM RUU SDI. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Setelah finalisasi DIM selesai, RUU SDI selanjutnya akan memasuki pembahasan bersama DPR. Pemerintah akan menyerahkan hasil DIM tersebut sebagai bahan pembahasan lanjutan dalam penyusunan regulasi yang nantinya menjadi landasan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
