Jakarta – Kepolisian melakukan penelusuran terhadap informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan kegiatan tanpa izin di kawasan Kalijodo, Senin (21/9/2026). Polisi turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi serta meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
“Petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, Nasriadi menyebut lokasi yang digunakan untuk penarikan karcis senilai Rp10.000 berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Sementara itu, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian masih mendalami dasar hukum, pengelola, serta peruntukan uang pungutan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait,” kata Nasriadi.
Menurut keterangan sementara, pungutan karcis tersebut dilakukan pada Sabtu (19/9) malam. Saat polisi melakukan pengecekan, tenda yang sebelumnya berdiri di lokasi telah dibongkar oleh pemiliknya.
Meski demikian, petugas menemukan peralatan pengeras suara yang diduga digunakan untuk kegiatan hiburan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH). Polisi selanjutnya akan memeriksa legalitas perizinan serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Mengenai informasi dugaan peredaran minuman beralkohol, polisi memperoleh keterangan bahwa sejumlah pengunjung mengonsumsi minuman keras ketika kawasan tersebut ramai pada Sabtu malam.
Namun, polisi belum menarik kesimpulan mengenai adanya aktivitas penjualan atau peredaran minuman keras secara terorganisasi. Informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kepolisian terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga agar ruang publik dapat digunakan masyarakat dalam kondisi aman, nyaman, dan tertib.
“Ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus kita jaga. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan kamtibmas, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Budi.
