Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong lingkungan akademik tetap menjadi ruang terbuka bagi pertukaran gagasan, termasuk kritik terhadap pemerintah dan kebijakan negara.
Pesan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan kuliah umum di Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurut Nusron, tradisi dialektika dan perbedaan pandangan merupakan bagian penting dalam kehidupan akademik. Karena itu, civitas akademika Politeknik Agraria STPN diminta tidak membatasi narasumber hanya pada pihak yang memiliki pandangan sejalan dengan pemerintah.
“Tradisi dialektika berpikir tidak boleh mati di mana pun kita berada. Sebagai insan akademik di kampus ini, meskipun kampus ini adalah sekolah semi-kedinasan, saya minta untuk tidak segan-segan mengundang berbagai tokoh dari level mana pun yang sifatnya kritik dan kritis terhadap negara,” kata Nusron Wahid saat memberikan sambutan pada kuliah umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026).
Ia menilai perbedaan pemikiran justru dapat menjadi sumber pengetahuan apabila dibuka ruang untuk saling bertukar perspektif. Menurutnya, gagasan yang berbeda tidak seharusnya dihindari, melainkan dipertemukan melalui diskusi.
“Kalau kita mempunyai dua pemikiran yang berbeda, kemudian pemikiran itu kita saling tukarkan, maka jadinya kita mempunyai dua buah pemikiran yang berbeda. Sharing pendapat itu akan menjadikan kita kaya akan pendapat dan kaya akan hasrat,” kata Nusron.
Rocky Gerung Bicara Pentingnya Sanggahan
Kuliah umum bertajuk “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan” tersebut turut menghadirkan pengamat politik Rocky Gerung sebagai salah satu narasumber.
Di hadapan lebih dari 500 taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN, Rocky menyoroti pentingnya budaya menyanggah dalam proses akademik. Ia juga mengajak peserta melihat persoalan pertanahan tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi turut membedah konsep dan landasan filosofis yang mendasarinya.
Rocky menjelaskan terdapat perbedaan cara pandang dalam memaknai tanah. Bagi masyarakat adat, tanah berkaitan dengan nilai magis sekaligus warisan leluhur. Sementara negara melihat tanah memiliki fungsi sosial yang diatur melalui perangkat hukum.
Adapun dari perspektif korporasi, tanah cenderung dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dikembangkan untuk kepentingan bisnis.
Rocky kemudian menekankan bahwa perdebatan dan bantahan merupakan bagian penting dari proses berpikir di lingkungan akademik.
“Pikiran, kuliah umum, kalau tidak ada yang bantah, dia jadi doa. Doa tidak boleh dibantah, pikiran harus dibantah. Itu bedanya,” kata Rocky.
Dorongan tersebut menegaskan pentingnya kampus sebagai ruang untuk menguji gagasan secara kritis. Dengan membuka ruang bagi pandangan yang berbeda, lingkungan akademik diharapkan mampu melahirkan pemikiran yang lebih matang dalam melihat persoalan pertanahan dan kebangsaan.
