Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan parlemen menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat dituntaskan dan disahkan selambat-lambatnya 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco ketika menerima audiensi pimpinan DPR bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menilai pernyataan Dasco mengenai target penyelesaian RUU tersebut merupakan bentuk keseriusan, bukan sekadar janji politik.
“Beliau (Dasco) orang yang paling komit. Kalau sudah menyampaikan komitmen, beliau akan berusaha memastikan itu berjalan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kawendra dalam keterangan terpisah, Jumat (28/8/26).
Menurut Kawendra, keberanian Dasco menetapkan tenggat waktu secara spesifik menunjukkan adanya kesungguhan untuk mengawal pembahasan regulasi tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa kecepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas aturan yang dihasilkan.
Ia juga menilai proses penyusunan RUU Perampasan Aset harus tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
“Yang paling penting bukan hanya target waktunya, tetapi bagaimana undang-undang ini nantinya benar-benar kuat, adil, dan bisa menjadi instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana,” katanya.
Sebelumnya, Dasco telah menyatakan DPR akan berupaya menuntaskan sekaligus mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Keseriusan tersebut kemudian dituangkan melalui dokumen pernyataan komitmen yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen itu, pimpinan DPR bahkan menyatakan kesediaannya meletakkan jabatan apabila target penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak terpenuhi.
Bagi Kawendra, langkah tersebut memperlihatkan bahwa DPR merespons aspirasi publik mengenai perlunya memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat upaya mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana.
“Ini bentuk keberanian mengambil tanggung jawab. Masyarakat tentu ingin melihat hasil konkretnya. Karena itu, komitmen yang sudah disampaikan harus kita kawal bersama,” ujar Kawendra.
