Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Gedung DPR terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi tersebut harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.
“Memang dari awal kami mengatakan bahwa Gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat. Namun, ada aturan dan mekanismenya,” ucap Puan saat jumpa pers seusai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Puan menjelaskan, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dapat terlebih dahulu mengajukan surat permintaan kepada DPR. Aspirasi tersebut nantinya dapat disalurkan melalui sejumlah alat kelengkapan dewan.
Viral Soal Wacana Pemilu 2029 Dipercepat, Budi Arie Minta Maaf dan Klaim Tak Terkait Jokowi
Di antaranya melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), rapat dengar pendapat umum bersama komisi terkait, hingga mengikuti rapat paripurna sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan tersebut juga terlihat dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diperbolehkan menyaksikan langsung jalannya rapat dari balkon ruang sidang.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa aksi berada di balkon saat massa dari Pati melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR.
Salah satu tuntutan AMPB ialah mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam rapat paripurna tersebut, DPR menyatakan komitmen untuk mengesahkan regulasi itu paling lambat 15 Desember 2026.
Usai rapat, perwakilan AMPB juga diterima untuk melakukan audiensi dengan sejumlah pimpinan DPR, di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.
Puan menegaskan DPR tetap akan menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, tetapi seluruh proses harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut, Namun, ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini. Begitu juga saya rasa di setiap rumah yang akan dimasuki oleh tamu, tentu saja harus mengikuti mekanisme dan aturannya,” ujar Puan.
