Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pembaruan layanan pertanahan dengan menitikberatkan pada kepastian proses dan kemudahan bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan bahwa perubahan sistem pelayanan harus mampu memberikan kepastian kepada pemohon, sekaligus tetap menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” terang Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan sejumlah perwakilan Bapenda yang hadir secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Nusron, orientasi berikutnya adalah menciptakan pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat. Ia menilai layanan publik harus mampu mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.
Salah satu fokus pembaruan layanan ATR/BPN adalah penerapan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Sistem ini memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jadwal pengukuran tanah secara lebih terencana.
Melalui skema tersebut, pengukuran ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 12 hari, sementara masa tunggu untuk memperoleh jadwal pengukuran paling lama tujuh hari. Hingga kini, sistem Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada 400 dari 483 Kantah di seluruh Indonesia.
Selain pengukuran, ATR/BPN juga melakukan transformasi pada layanan Peralihan Hak yang ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah diharapkan menyelesaikan proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari. Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan menyelesaikan pembuatan akta jual beli (AJB) dalam waktu dua hari.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi masyarakat dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan, proses di Kantah ditargetkan rampung paling lama lima hari.
Pembagian waktu pada setiap tahapan tersebut diharapkan membuat proses peralihan hak menjadi lebih terukur, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Nusron menegaskan, keberhasilan transformasi layanan tidak dapat dilakukan oleh ATR/BPN sendiri. Diperlukan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, IPPAT, dan pemerintah daerah agar perubahan sistem pelayanan dapat berjalan secara konsisten.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.
Dalam pengarahan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.
