DPR Minta Kebijakan TKD 2027 Sesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah menjadikan kondisi keuangan pemerintah daerah sebagai salah satu pertimbangan utama dalam merancang kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) untuk anggaran 2027.

Menurut Khozin, kondisi fiskal yang dihadapi sejumlah daerah perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan. Hal itu penting agar kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih seimbang.

“Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah pada anggaran 2027,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah. Dana tersebut ditujukan untuk membantu sejumlah kebutuhan daerah, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu serta mendukung pembangunan.

Anggaran itu berasal dari penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) serta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Khozin menilai langkah pemerintah pusat tersebut patut diapresiasi karena dapat memberikan ruang fiskal tambahan bagi pemerintah daerah. Terlebih, daerah kini harus menanggung kebutuhan anggaran setelah adanya pengangkatan PPPK.

“Kami menyambut baik langkah komitmen pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak cukup hanya dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah. Pelimpahan urusan dari pemerintah pusat harus dibarengi dengan dukungan keuangan yang memadai agar daerah mampu menjalankan pelayanan publik dan tugas pemerintahan secara optimal.

“Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority),” katanya.

Di sisi lain, Khozin juga mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya mengandalkan transfer dari pemerintah pusat. Penguatan kapasitas fiskal daerah, menurutnya, harus dilakukan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, serta pengembangan sumber-sumber pendapatan yang diperbolehkan oleh peraturan.

“Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan pendapatan asli daerah, saling kerja sama antardaerah, saling transfer pengetahuan dan strategi antardaerah mesti sering dilakukan,” katanya.

Dengan penguatan PAD dan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, pemerintah daerah diharapkan memiliki kemandirian fiskal yang lebih baik. Kondisi tersebut sekaligus dapat mendukung keberlangsungan pelayanan publik dan pelaksanaan kewenangan daerah.

Berita Lainnya

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Prabowo Apresiasi Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada kontingen Indonesia setelah tim bulu tangkis beregu putra mempersembahkan medali emas pertama bagi Merah Putih di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS