Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan agar lebih cepat, pasti, dan mudah dipantau masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk mendukung perubahan tersebut.
Hal itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah dan IPPAT di Jawa Tengah, di Kudus, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti 309 peserta yang terdiri atas Kepala BPKAD kabupaten/kota dan perwakilan IPPAT se-Jawa Tengah.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-*tracking* sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Menurut Nusron, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan tidak dapat hanya mengandalkan pembenahan internal di lingkungan ATR/BPN. Sebab, proses pertanahan juga berkaitan erat dengan pemerintah daerah dan PPAT.
Pemda memiliki peran penting dalam mempercepat proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara PPAT menjadi mitra strategis dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Salah satu terobosan yang disiapkan ATR/BPN adalah layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 melalui tahap uji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan.
Pada tahap awal, proses validasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama tiga hari. Setelah itu, PPAT memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan AJB, sedangkan Kantah diberikan waktu lima hari untuk menyelesaikan proses peralihan hak.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses diharapkan dapat rampung dalam waktu maksimal 10 hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Menteri Nusron.
Selain mempercepat layanan Peralihan Hak, ATR/BPN juga terus memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Hingga kini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantah.
Melalui sistem tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian waktu pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja. Rinciannya, masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari, kemudian proses hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya” terang Menteri Nusron.
Untuk memastikan pelayanan berjalan adil dan teratur, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan prinsip first in, first out. Artinya, setiap permohonan diproses berdasarkan urutan waktu pengajuan sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk harus diselesaikan terlebih dahulu.
Nusron dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida.
Sementara itu, pengarahan dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto. Seluruh Kepala Kantah kabupaten/kota se-Jawa Tengah turut mengikuti kegiatan tersebut.
