Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan anomali rekening pada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.
Menurut pemeriksaan BGN, dalam beberapa kasus, ratusan SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ini memiliki rekening ganda. Sebagian lainnya bahkan memiliki rekening tetapi dapurnya belum beroperasi.
“Setelah kami periksa ribuan-ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali,” ujar Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7).
“Ada satu rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu. Ternyata rekening penampungan dapur itu, dapurnya either itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account,” tambahnya.
Dari temuan tersebut, Sudaryono menyatakan BGN telah mengembalikan uang ke kas negara dengan total hingga Rp311,2 miliar. Uang tersebut dikembalikan melalui bank himpunan negara (himbara) dalam jumlah yang berbeda-beda.
Sebanyak Rp137,5 miliar dari 121 SPPG lewat BRI, Rp74 miliar dari 117 SPPG lewat BNI, Rp71,6 miliar dari 129 SPPG lewat Bank Mandiri, Rp12,9 miliar dari 19 SPPG melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Rp15,3 miliar dari 28 SPPG melalui BTN.
“Totalnya Rp311,2 miliar kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami, yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG,” ucap dia.
Sudaryono menyebut temuan ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Ia memastikan tidak ada pemilik dapur MBG atau pihak manapun yang kebal hukum.
“Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya, memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit, apa tidak dan lain-lain kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa,” kata dia.
Ribuan SPPG Diduga Lakukan Pelanggaran Ditelusuri
Bertalian dengan hal itu, Sudaryono menegaskan BGN terus menelusuri dan memeriksa rekening-rekening ribuan SPPG di seluruh wilayah Indonesia.
BGN bersama Kejaksaan Agung juga bekerja sama dalam mengaudit SPPG. Saat ini, BGN telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan.
Total ada 16.482 SPPG yang diperiksa dan hasilnya ada sekitar 5.000 SPPG yang diduga melakukan pelanggaran dalam tiga kategori, yakni merah (berat), kuning (sedang), dan hijau (ringan).
“Dari 16.482 tadi ada 5.355 itu kemudian kategori-kategori ada yang berat, ada yang sedang, ada yang ringan,” kata Sudaryono.
“Ini kita periksa lebih dalam lagi, apakah dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea itu kemudian berniat untuk nyuri, ngentit, atau ngambil duit. Ini semua akan kita bereskan,” tegasnya.
