Kejari-BPN Percepat Sertifikasi Rumah Ibadah di Singkawang

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Singkawang mempercepat program sertifikasi tanah untuk rumah ibadah dan lahan pemakaman. Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan yang dimanfaatkan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Imang Job Marsudi mengatakan masih banyak rumah ibadah di Kota Singkawang yang belum memiliki sertifikat tanah. Karena itu, Kejari menggandeng ATR/BPN dan Kementerian Agama untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat.

“Di Kota Singkawang masih terdapat cukup banyak rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat. Karena itu kami bersama BPN dan Kementerian Agama berupaya mempercepat penerbitan sertifikat agar memiliki kepastian hukum,” kata Imang di Singkawang seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, legalitas kepemilikan tanah menjadi hal penting agar pengelola rumah ibadah memiliki kepastian hukum sekaligus terhindar dari potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

Imang menegaskan program tersebut akan diberikan kepada seluruh rumah ibadah tanpa membedakan agama.

“Program ini bukan hanya untuk satu agama, tetapi seluruh rumah ibadah dari berbagai agama akan kami dukung agar memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Singkawang M Husin mengapresiasi dukungan Kejari dalam mempercepat proses sertifikasi aset keagamaan. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya bagi rumah ibadah yang belum memiliki legalitas.

“Bagi kami ini merupakan dukungan yang sangat besar karena saat ini kami memang memprioritaskan penerbitan sertifikat untuk rumah ibadah,” katanya.

Husin mengimbau seluruh pengurus rumah ibadah segera melengkapi dokumen persyaratan agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat.

“Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala terhadap status tanahnya, maka sertifikat akan segera kami terbitkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, program sertifikasi rumah ibadah merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mendukung terjaganya kerukunan umat beragama melalui kepastian status kepemilikan rumah ibadah dan fasilitas sosial keagamaan di Kota Singkawang.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Singkawang bersama Kantor ATR/BPN dan Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang juga menyerahkan dua sertifikat secara simbolis, yakni sertifikat tanah untuk Gereja Katolik Santo Fransiskus Assisi Senggang di Kelurahan Mayasopa serta sertifikat untuk lahan pemakaman.

Berita Lainnya

Pengukuran Terjadwal Bikin Urus PBT Lebih Cepat

Jakarta – Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, khususnya Peta Bidang Tanah (PBT). Proses yang sebelumnya dapat...

Komisi II DPR Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jakarta – Komisi II DPR RI membuka peluang untuk mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya disampaikan kepada pimpinan DPR. Pembahasan...

Dua WNA China Dibawa ke Kualanamu, Ada Apa?

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu tengah mendalami dugaan keterkaitan dua warga negara asing (WNA) asal China dengan sindikat penipuan daring...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS