Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum agar memperlakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sama seperti tersangka lainnya dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Abdullah, munculnya Febrie usai ditetapkan sebagai tersangka tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol telah memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda, meski atribut tersebut bukan syarat sah penahanan menurut hukum.
“Mengingat perkara ini menyita perhatian besar dari publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, secara hukum keabsahan penahanan ditentukan oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, bukan berdasarkan penggunaan rompi tahanan atau borgol.
Meski demikian, Abdullah menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum harus mampu menjaga kepercayaan publik terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah Gantikan Hotman Paris
Menurutnya, penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut Febrie tidak mengenakan rompi tahanan karena keterbatasan waktu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat.
“Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka ruang munculnya persepsi perlakuan istimewa menjadi semakin besar. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang konsisten, bukan sekadar penjelasan administratif,” katanya.
Di sisi lain, Abdullah mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung yang menitipkan penahanan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjaga independensi penyidikan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses hukum.
“Penitipan penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK dapat dipandang sebagai upaya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan. Langkah tersebut patut diapresiasi dan harus diikuti dengan komitmen yang sama dalam seluruh proses penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU karena proses penanganan berlangsung hingga larut malam.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pihaknya tidak sempat memakaikan rompi tahanan kepada Febrie karena keterbatasan waktu.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam, ya,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
