Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.
Alasan Penahanan di Rutan KPK
Rudi Margono menjelaskan bahwa keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK didasari oleh pertimbangan khusus, mengingat rekam jejaknya yang selama ini kerap memimpin penanganan berbagai perkara berskala besar. Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan tambahan serta menjamin kenyamanan bagi yang bersangkutan.
Selain itu, kebijakan penitipan penahanan tersebut juga dinilai sebagai wujud nyata sinergi antara Kejagung dan KPK untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas proses hukum.
“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Penerbitan Sprindik Baru
Penetapan status tersangka terhadap Febrie diputuskan oleh Tim 9 Kejagung setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam pada Jumat (24/7/2026). Tim penyidik diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus untuk kasus dugaan TPPU dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sprindik baru tersebut diterbitkan setelah institusinya menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Sebagai bentuk sinergi penegakan hukum lanjutan atas pengalihan perkara dari Polri, Kejagung turut menerbitkan tiga sprindik tambahan, yang terdiri atas:
-
Sprindik Nomor 43: Perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI.
-
Sprindik Nomor 44: Perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout).
-
Sprindik Nomor 45: Kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.
