Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim gabungan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Tim tersebut akan bertugas memetakan potensi risiko korupsi sekaligus melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pembentukan tim itu dilakukan karena masih adanya kepala daerah maupun pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi, meski berbagai sistem pencegahan telah diterapkan.
Menurut Tito, tim gabungan Kemendagri dan KPK dibagi ke dalam 10 klaster wilayah yang mencakup seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Melalui pembinaan tersebut, tim akan memberikan pemahaman mengenai sektor-sektor yang rawan korupsi, melakukan pemetaan risiko di setiap daerah, serta menyusun langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan agar lebih akuntabel.
Program pembinaan menyasar kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, hingga organisasi perangkat daerah yang membidangi sektor strategis, seperti pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, aset daerah, serta pelayanan publik.
Tito menjelaskan, program tersebut melengkapi berbagai instrumen pencegahan korupsi yang selama ini telah dijalankan pemerintah, di antaranya Monitoring Center for Prevention (MCP), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pengawasan digital terhadap APBD, serta pembinaan integritas bagi kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, Kemendagri lebih berfokus pada langkah pembinaan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Menurut Tito, keberhasilan berbagai upaya pencegahan tersebut sangat bergantung pada komitmen dan integritas kepala daerah beserta seluruh jajarannya dalam mengelola pemerintahan serta memastikan anggaran daerah digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
