MAKI Apresiasi Langkah Prabowo soal Kasus Febrie

Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berhasil meredam polemik penanganan dugaan tindak pidana korupsi melalui pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Di Jakarta, Minggu, Boyamin menilai kebijakan tersebut mencerminkan kepemimpinan Presiden dalam mengoordinasikan lembaga penegak hukum agar proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tindakan presiden ini menurut saya adalah tindakan elegan menjadikan semua lembaga-lembaga di bawah kendali beliau supaya tidak liar dan sebagainya,” kata Boyamin.

Menurut dia, pelimpahan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung akan mempermudah proses penyidikan, terutama apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak internal kejaksaan.

Boyamin juga berpandangan bahwa langkah tersebut dapat mengurangi kesan adanya persaingan antarpenegak hukum sehingga penyidikan dapat berlangsung lebih efektif dengan fokus utama pada pemberantasan korupsi.

“Tapi kalau diserahkan, dilimpahkan kepada Kejaksaan maka pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai dengan koridor hukum, tidak gaduh, dan kemudian tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai,” ujarnya.

Ia turut memuji langkah Presiden Prabowo yang dinilai mampu mengakhiri polemik sekaligus mengembalikan penanganan perkara sesuai mekanisme pemerintahan.

“Dan memang inilah tugas seorang presiden harus memanajemen, mengelola, mengatur alur pemerintahan dan mengatur semua pembantu-pembantunya, menteri, Jaksa Agung, Kapolri dan lain sebagainya,” katanya.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026.

Dua hari kemudian, tepatnya 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah yang saat itu masih menjabat Jampidsus menggelar konferensi pers dan mengakui rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan miliknya.

Sehari kemudian, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa surat pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut, termasuk Febrie Adriansyah, kemudian melimpahkan penanganan kasus itu kepada Kejaksaan Agung.

Berita Lainnya

DKI Miliki 2.900 Koperasi Umum

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat terdapat sekitar 2.900 koperasi umum yang beroperasi di ibu kota sebagai bagian dari upaya memperkuat semangat...

Prabowo: KDKMP Sediakan Kredit Mikro Murah

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dikembangkan sebagai pusat layanan ekonomi desa yang terintegrasi, termasuk menghadirkan akses pembiayaan...

Prabowo Ungkap Awal Mula KDKMP

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa gagasan membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah lama ia pikirkan, jauh sebelum menjabat sebagai kepala...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS