Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dalam putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan proses penangkapan terhadap Roy Suryo tidak sah.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan, Selasa, 7 Juli 2026.
Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta dan argumentasi yang terungkap selama proses persidangan. Berdasarkan pertimbangan itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Roy Suryo.
Meski demikian, amar putusan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum yang sebelumnya diajukan kubu Roy Suryo. Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta agar seluruh permohonan praperadilan dikabulkan.
Selain mempersoalkan keabsahan penangkapan, pihak Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan penggeledahan di kediamannya tidak sah karena dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
Permohonan itu juga mencakup penetapan bahwa penahanan terhadap Roy Suryo dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan diminta untuk dibatalkan.
Tak hanya itu, kubu Roy Suryo turut meminta agar berkas penyidikan yang telah atau akan dilimpahkan kepada jaksa dinyatakan tidak sah, serta meminta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Roy Suryo seperti semula.
Dalam petitumnya, Roy Suryo juga memohon agar jaksa tidak membacakan surat dakwaan maupun melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum putusan praperadilan berkekuatan hukum.
Atas putusan yang dibacakan hakim, permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian, termasuk menyatakan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
