Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat di Kabupaten Buton

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan hak atas tanah ulayat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlangsungan masyarakat hukum adat yang masih eksis hingga saat ini.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan negara memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak atas tanah ulayatnya.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto Dwi Martono dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, dikutip, Minggu (5/7/2026).

Menurut Slameto, sejarah dan tradisi adat yang masih kuat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum proses tersebut dilakukan, keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya harus dipastikan masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi Martono.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan bagi masyarakat hukum adat untuk memilih bentuk perlindungan tanah ulayat, mulai dari pengadministrasian dan penerbitan daftar tanah ulayat hingga pengajuan sertipikat hak atas tanah.

Menurutnya, pilihan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak terdapat kewajiban untuk langsung melakukan sertifikasi tanah ulayat.

Selain itu, Slameto menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat tidak berarti negara mengambil alih kepemilikan tanah masyarakat adat. Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan terhadap tanah ulayat agar tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut juga membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton yang aktif berdiskusi mengenai upaya mempertahankan keberadaan tanah ulayat di wilayah mereka. Dalam kegiatan itu, turut hadir narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton juga melakukan pertukaran plakat sebagai simbol penguatan kerja sama dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Berita Lainnya

Nusron Ajak Mahasiswa Perkuat Nasionalisme dan Kualitas Intelektual

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak mahasiswa untuk memahami konsep nasionalisme secara komprehensif sebagai upaya memperkuat...

Bea Cukai Lhokseumawe Gandeng TNI Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal

Jakarta - Bea Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memperkuat sinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah...

Bamsoet: Pasal Pidana Korporasi dalam KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha

Jakarta - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Pasal 45 hingga Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS