Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat di Kabupaten Buton

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan hak atas tanah ulayat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlangsungan masyarakat hukum adat yang masih eksis hingga saat ini.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan negara memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak atas tanah ulayatnya.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto Dwi Martono dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, dikutip, Minggu (5/7/2026).

Menurut Slameto, sejarah dan tradisi adat yang masih kuat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum proses tersebut dilakukan, keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya harus dipastikan masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi Martono.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan bagi masyarakat hukum adat untuk memilih bentuk perlindungan tanah ulayat, mulai dari pengadministrasian dan penerbitan daftar tanah ulayat hingga pengajuan sertipikat hak atas tanah.

Menurutnya, pilihan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak terdapat kewajiban untuk langsung melakukan sertifikasi tanah ulayat.

Selain itu, Slameto menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat tidak berarti negara mengambil alih kepemilikan tanah masyarakat adat. Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan terhadap tanah ulayat agar tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut juga membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton yang aktif berdiskusi mengenai upaya mempertahankan keberadaan tanah ulayat di wilayah mereka. Dalam kegiatan itu, turut hadir narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton juga melakukan pertukaran plakat sebagai simbol penguatan kerja sama dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Berita Lainnya

Tarif Ojol Antar Barang Masih Digodok, Pemerintah Libatkan Kementerian dan Pengemudi

Jakarta - Pemerintah masih mematangkan besaran tarif layanan pengantaran barang dan makanan dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring atau ojek online (ojol). Menteri...

Prabowo Jamui Petugas HUT RI ke-81 di Hambalang, Beri Apresiasi

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang para petugas yang terlibat dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ke kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor,...

388 Pelajar SUGT Tembus Kampus Top Dunia, Naik 177 Persen

Jakarta - Prestasi pelajar Sekolah Unggul Garuda Transformasi (SUGT) di tingkat internasional kembali mencatat peningkatan. Sebanyak 388 siswa berhasil lolos seleksi masuk berbagai perguruan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS